Membedah yang belum terjamah dan mengukir yang mungkin belum terpikir
27 Des 2010

ADA APA DENGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA?

Diposting oleh afhie "HANAFI"

Begitu beragam para pakar mecoba memberikan pengertian tentang arti sejatinya pendidikan, yang pada akhirnya memunculkan pandangan yang beragam serta kandungan yang akhirnya berbeda-beda pula. Perbedaan tersebut boleh jadi dikarenakan keberagaman orientasi, konsep dasar yang digunakan, atau karena nilai falsafah yang melandasinya.
Ketika pendidikan dipandang sebagai suatu proses transformasi budaya, maka pendidikan akan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain. Yakni proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Ketika pendidikan dipahami sebagai proses pembentukan pribadi, maka pendidikan tentunya diartikan sebagi suatu kegiatan yang sistematis (sistemik), terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Lain halnya ketika pendidikan diyakini sebagai proses penyiapan warga negara, maka pendidikan akan diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Sedangkan pendidikan yang diproyeksikan untuk menyiapkan tenaga kerja, maka pendidikan akan diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar utuk bekerja (Hartoto, 2009).
Terlepas dari pandangan tentang arti dan tujuan pendidikan yang beragam di atas, ketika merujuk pada definisi dan tujuan pendidikan menurut GBHN 1988 (BP 7 pusat, 1990: 105) yang memberikan batasan tentang pendidikan Nasional, menandaskan, bahwa pendidikan haruslah berakar Pada kebudayaan Bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, tentu pandangan-pandagan di atas benar adanya. Karena kesemuanya itu telah terangkum kedalam GBHN tersebut secara substantif dan akan menjadi patron atas perjalanan pendidikan selanjutnya. Tinggal bagai mana kita meniti patron tersebut sesuai dengan porsi yang sebenarnya serta seirama dengan idealitas pendidikan seperti yang telah menjadi bayangan dan harapan bersama.

PROBLEM KELULUSAN

Sekolah SMA Albertus (SMA Dempo) Malang, mungkin bisa dijadikan contoh kasus peserta didiknya yang mengalami ketidak lulusan UN hingga mencapai angka 70.000 orang pada tahun 2009 yang lalu. Dan angka itu terus membengkak berjumlah 154.000 pada tahun 2010 dari peserta UAN pada tingkat SMA/SMK dan sederajat, meskipun pada akhirnya pemerintah memberikan kesempatan mengikuti ujian kejar paket B dan C pada kesempatan berikutnya (Kompas, Senin, 10 Mei 2010).
Entah, apakah angka ketidak lulusan yang terus membengkak dari tahun ketahun ini dapat menjadi indikasi membaiknya kualitas pendididakn kita, atau malah sebaliknya. Biarlah masyarakat yang berhak menilainya. Namun pemerintah harus memastikan bahwa layanan pendidikan yang duterima siswa sudah baik dan sama sekali tidak menjadikan peserta didik sebagai korban pendidikan. Artinya, hasil UN tidak untuk memfonis siswa lulus atau tidak lulus, tetapi membantu siswa supaya bisa mencapai standar kelulusan minimal. Dengan demikian jika UN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mestinya tidak dilakukan di jenjang akhir sekolah. Dengan demikian, siswa yang belum bias memenuhi standard minimal punya cukup waktu untuk memperbaikinya (Hamid Hasan, 2010).
Disisi lain kita sering melihat kontradiksi kebijakan pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa kelulusan didasarkan pada hasil UAN (Ujian Akhir Nasional). Mata pelajaran yang menjadi standar kelulusan terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Tentu saja ini tidak mencakup kompetensi kelulusan yang telah ditetapkan pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab V pasal 25.
Perhatikan UU Sisdiknas Bab V tentang Standar Kompetensi Lulusan pasal 25 yang menyebutkan:
(1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
(3) Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Dari pasal tersebut diketahui bahwa kompetensi kelulusan harus mencakup sikap (afektif), pengetahuan (kognitif) dan ketermpilan (psikomotorik), dan tidak hanya bertumpu pada tiga mata perlajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) saja yang dijadikan tolak ukur penentu kelulusan tidaknya peserta didik pada Ujian Akhir Nasional. Maka harus menjadi kesadaran bersama bahwa UAN sendiri hanyalah bentuk evaluasi pelajaran yang merupakan cakupan dari pengetahuan peserta didik saja, tidak mencakup keterampilan dan sikapmereka. Akan sangat tidak adil jika ketiga mata pelajaran ini dijadikan sebagai representasi dari kemampuan peserta didik dalam menuntut ilmu selama tiga tahun di sekolah yang kemudian dengan serta-merta menfonis peserta didik “tidak lulus” sebelum kita membuat kebijakan yang benar-benar terarah serta standar kompetensi yang baik untuk kemudian diterapkan secara bijaksana pula. Wallahu a'lam.

0 komentar:

Posting Komentar