Membedah yang belum terjamah dan mengukir yang mungkin belum terpikir
27 Des 2010

YOGYAKARTA “MONARKI KULTURAL DAN DEMOKRASI”

Diposting oleh afhie "HANAFI"

Pasal 18B UUD 1945 disebutkan bahwa "negara untuk mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Istilah 'istimewa' mulai disandang Yogyakarta sejak 1950. Status “istimewa” itu sendiri bukanlah kehendak Sultan atau rakyat Yogyakarta sendiri, melainkan diberikan pemerintah pusat, dalam hal ini Soekarno sebagai presiden terpilih setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Segera setelah Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta, Sri Sultan HB IX segera mengirimkan surat kawat kepada Soekarno yang berisi ucapan selamat dan dukungannya terhadap berdirinya Republik. Kawat Sultan itu segera dibalas Soekarno dengan menerbitkan sebuah dokumen yang disebut dengan piagam kedudukan Sri Sultan HB IX di dalam wilayah kekuasaan RI pada tanggal 19 Agustus 1945.
Sri Sultan HB IX bersama-sama dengan Sri Paku Alam VIII menyambut piagam kedudukan dari Presiden Soekarno itu dengan menerbitkan dokumen yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945. Dalam amanat itu pemimpin kedua kerajaan di Yogyakarta itu menyatakan diri bahwa Yogyakarta adalah bagian yang integral dari RI dan keduanya akan bertanggung jawab langsung terhadap presiden atas pelaksanaan pemerintahan dan kemakmuran rakyat Yogyakarta.
Kedua dokumen itu menjadi landasan pokok keluarnya UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. UU No 3 itu direvisi (atau lebih tepatnya ditambahkan) pemerintah pusat dalam UU No 19 Tahun 1950. Jika dilihat dari isi UU itu, jelas bahwa keistimewaan itu dimaknai pemerintah pusat memberikan dalam bentuk otonomi khusus, walaupun istilah itu tidak digunakan dalam UU itu.
Otonomi khusus itu meliputi 13 bidang pada UU No 3 Tahun 1950 dan kemudian diperluas menjadi 15 bidang pada UU No 19 Tahun 1950, dari urusan pemerintahan umum, sosial, kebudayaan, pendidikan, agraria, hingga masalah transportasi dan lalu lintas.
Pada masa pemerintahan Soeharto, otonomi khusus itu sedikit demi sedikit mulai dihilangkan dengan diterapkannya UU baru tentang pemerintahan daerah. Sayang bahwa selama perubahan UU tentang pemerintahan daerah, Sultan sebagai kepala daerah dan Gubernur DIY tidak lagi dilibatkan. Saat ini keistimewaan itu hanya dikenal dalam satu aspek, yaitu bahwa kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY otomatis akan dipegang Sultan dan Paku Alam.
Mengapa pemerintah pusat memberikan status daerah istimewa kepada Yogayakarta? Di samping landasan yuridis formal tersebut, status itu juga diberikan dari sisi landasan sosial dan historis. Hal itu dapat pahami dengan merunut kejadian terutama sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga 1950 sebelum status istimewa itu diformalkan dalam bentuk UU.
Sultan HB IX, Paku Alam VIII, dan rakyat Yogyakarta telah menunjukkan konsistensi dan komitmen mereka dalam mendukung berdirinya Republik, terutama selama periode perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia 1945-1949. Buku-buku sejarah telah mengungkap secara luas tentang kontribusi Sultan-Paku Alam dan rakyat Yogyakarta dalam peristiwa-peristiwa itu.
Sultan secara aktif telah turut menggagas Serangan Oemoem 1 Maret yang telah berhasil membuka mata dunia tentang eksistensi Republik Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Bahkan, Sultan telah mengeluarkan lebih dari 5 juta gulden untuk membiayai sebagian besar pengeluaran pemerintah RI ketika ibu kota RI dipindahkan ke Yogyakarta, menyediakan akomodasi bagi para menteri dan keluarga mereka. Dukungan serupa juga diberikan rakyat kebanyakan di Yogyakarta dengan ikut serta membatu tentara yang melakukan perlawanan dan gerilya baik di dalam maupun di luar kota.
Konsistensi Sultan HB IX dan rakyat Yogyakarta dalam mendukung dan mempertahankan Republik inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah Soekarno dan Hatta untuk memberikan status istimewa kepada Yogyakarta segera setelah pengakuan kedaulatan dari pemeritah Belanda pada akhir 1949.
Sebuah kajian historis tentang pelaksanaan pemilu daerah di Yogyakarta itu menunjukkan pemilu lokal di Yogykarta itu diselenggarakan secara demokratis dan menjadi cermin dari pelaksanaan Pemilu 1955. Dengan demikian jelas Yogyakarta telah melaksanakan atau mempraktikkan demokrasi jauh sebelum pemerintah pusat melakukannya pada 1955.
Konsistensi melaksanakan demokrasi itu terus dipraktikkan di Yogyakarta dari tingkat desa hingga provinsi. Bahkan ketika Sultan menjadi Ketua Partai Golkar, ia tidak mewajibkan atau memaksa rakyatnya memilih Golkar. Petistiwa lain yang menonjol yang menunjukkan konsistensi melaksanakan demokrasi itu adalah ketika pada 1998 Sultan menjadikan Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta sebagai pusat gerakan demokratisasi dan reformasi Indonesia.
Dari fakta tersebut jelas bahwa Yogyakarta yang dilahirkan dari sistem monarki itu telah membidani lahirnya demokrasi dan telah memelopori untuk mempraktikkannya di Indonesia.
Terlepas dari penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur, segala pelaksanaan pemerintahan dilakukan secara demokratis termasuk sistem check and balance. Seperti juga dikemukakan Sultan HB X bahwa seluruh mekanisme pelaksanaan pemerintahan dan prinsip-prinsip demokrasi di Yogyakarta sama dengan provinsi lain di Indonesia.
Sudah saatnya pemerintah pusat memeknai sejarah DIY secara parsial, nilai sejarah dan unsur budaya harus menjdi dasr unruk memahami leistimewaan DIY dengan dilandasi konstitusi secara yuridis, sosial, dan historis ini harus menjadi pertimbangan penting dari pemerintah pusat dalam menyusun RUU Keistimewaan Yogyakarta yang baru agar sesuai dengan napas Demokrasi.

0 komentar:

Posting Komentar